PROFESIONALISASI BK

PROFESIONALISASI BK

  1. Pengertian
  • Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian dari para petugasnya.
  • Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi.
  • Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
  • Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.
  1. Kompetensi Konselor

Dalam suatu profesi, kompetensi konselor terdiri atas 2 komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bias dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi professional.

  1. Kompetensi Akademik Konselor

Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah (scientific basic) bagi pelaksanaan bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik konselor diperoleh melalui Program S-1 Pendidikan Konselor Trintegrasi, yang terdiri atas kemampuan:

a)      Mengenal secara mendalam dengan penyikapan yang empatik serta menghormati keragaman yang mengedepankan kemaslahatan konseli yang dilayani.

b)      Menguasai khasanah teoritik tentang konteks, pendekatan, asas, dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan ahli bimbingan dan konseling.

c)      Menyelanggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan.

d)     Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan.

Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang S-1 Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan dengan kekhususan bidang Bimbingan dan Konseling.

  1. Kompetensi Profesional Konselor

Kompetensi profesional konselor mencerminkan penguasaan kiat penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan secara sistematis dan sungguh-sungguh dalam menerapkan perangkat kompetensi yang diperoleh melalui pendidian akademik yang telah diperoleh itu.

  • Kredensialisasi Profesi Konselor

Dalam dunia profesi, kemampuan seorang tenaga professional atau lembaga yang bersangkut paut dengan profesi diuji dan kepadanya diberikan tanda bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar diyakini dan dapat diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas dalam bidang profesi yang dimaksudkan. Jenis-jenis Kredensialisasi :

  1.  Sertifikasi memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan konseling pada jenjang dan jenis setting tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga profesi konseling yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
  2.  Akreditasi memberikan derajat penilaian terhadap kondisi yang telah dimiliki oleh satuan pengembang dan/atau pelaksana konseling, seperti Program Studi Bimbingan dan Konseling di LPTK, yang menyatakan kelayakan program satuan pendidikan atau lembaga yang dimaksud.
  3. Lisensi memberikan ijin kepada tenaga profesi bimbingan dan konseling untuk melaksanakan praktik pelayanan bimbingan dan konseling pada jenjang dan setting tertentu, khususnya untuk praktik mandiri (privat).
  1. Kode etik bimbingan dan konseling
    1. Pembimbingan atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
    2. Pembimbing harus berusa semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahlianya atau wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
    3. Oleh karena pekerjaan pembimbing langsung berkaitan dengan kehidupan pribadi orang, maka seorang pembimbing harus:
  • Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
  • Menunjukan sikap hormat kepada klien.
  • Menunjukan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien. Pembimbing harus memperlakukan klien dengan derajat yang sama.
  • Pembimbing tidak dibolehkan :

–          Menggunakan tenaga-tenaga pembantu yang tidak ahli atau terlatih.

–          Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung-jawabkan.

–          Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien.

–          Mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien tersebut.

  • Meminta bantuan ahli dalam bidang lain di luar kemampuan atau diluar keahlianya ataupun diluar keahlian stafnya yang  diperlukan dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
  • Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian penuh.

Ada tujuan tertentu kenapa kode etik profesi diterapkan. Tujuan dimaksud adalah:

  • Menjunjung tinggi martabat profesi.
  • Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik.
  • Meningkatkan kualitas profesi.
  • Menjaga status profesi.
  • Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.

PROFESIONALISASI BK

PROFESIONALISASI BK

  1. Pengertian
  • Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian dari para petugasnya.
  • Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi.
  • Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
  • Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.
  1. Kompetensi Konselor

Dalam suatu profesi, kompetensi konselor terdiri atas 2 komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bias dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi professional.

  1. Kompetensi Akademik Konselor

Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah (scientific basic) bagi pelaksanaan bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik konselor diperoleh melalui Program S-1 Pendidikan Konselor Trintegrasi, yang terdiri atas kemampuan:

a)      Mengenal secara mendalam dengan penyikapan yang empatik serta menghormati keragaman yang mengedepankan kemaslahatan konseli yang dilayani.

b)      Menguasai khasanah teoritik tentang konteks, pendekatan, asas, dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan ahli bimbingan dan konseling.

c)      Menyelanggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan.

d)     Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan.

Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang S-1 Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan dengan kekhususan bidang Bimbingan dan Konseling.

  1. Kompetensi Profesional Konselor

Kompetensi profesional konselor mencerminkan penguasaan kiat penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan secara sistematis dan sungguh-sungguh dalam menerapkan perangkat kompetensi yang diperoleh melalui pendidian akademik yang telah diperoleh itu.

  • Kredensialisasi Profesi Konselor

Dalam dunia profesi, kemampuan seorang tenaga professional atau lembaga yang bersangkut paut dengan profesi diuji dan kepadanya diberikan tanda bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar diyakini dan dapat diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas dalam bidang profesi yang dimaksudkan. Jenis-jenis Kredensialisasi :

  1.  Sertifikasi memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan konseling pada jenjang dan jenis setting tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga profesi konseling yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
  2.  Akreditasi memberikan derajat penilaian terhadap kondisi yang telah dimiliki oleh satuan pengembang dan/atau pelaksana konseling, seperti Program Studi Bimbingan dan Konseling di LPTK, yang menyatakan kelayakan program satuan pendidikan atau lembaga yang dimaksud.
  3. Lisensi memberikan ijin kepada tenaga profesi bimbingan dan konseling untuk melaksanakan praktik pelayanan bimbingan dan konseling pada jenjang dan setting tertentu, khususnya untuk praktik mandiri (privat).
  1. Kode etik bimbingan dan konseling
    1. Pembimbingan atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
    2. Pembimbing harus berusa semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahlianya atau wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
    3. Oleh karena pekerjaan pembimbing langsung berkaitan dengan kehidupan pribadi orang, maka seorang pembimbing harus:
  • Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
  • Menunjukan sikap hormat kepada klien.
  • Menunjukan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien. Pembimbing harus memperlakukan klien dengan derajat yang sama.
  • Pembimbing tidak dibolehkan :

–          Menggunakan tenaga-tenaga pembantu yang tidak ahli atau terlatih.

–          Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung-jawabkan.

–          Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien.

–          Mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien tersebut.

  • Meminta bantuan ahli dalam bidang lain di luar kemampuan atau diluar keahlianya ataupun diluar keahlian stafnya yang  diperlukan dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
  • Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian penuh.

Ada tujuan tertentu kenapa kode etik profesi diterapkan. Tujuan dimaksud adalah:

  • Menjunjung tinggi martabat profesi.
  • Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik.
  • Meningkatkan kualitas profesi.
  • Menjaga status profesi.
  • Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.